Viral Anggota Dishub Amankan Pedagang Kerupuk Lagi Jualan, Warganet: Ngaco Emang

Sariagri - Sebuah kejadian seorang pedagang kerupuk diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, viral dan menuai reaksi warganet. Momen itu beredar di berbagai akun media sosial hingga ramai diperbincangkan. Sebuah akun Instagram @memomedsos, seorang pria yang merupakan pedagang kerupuk terlihat tengah berjualan di persimpangan lampu merah. Pedagang itu terlihat menjajakan jualannya ke pengendara roda dan empat yang tengah berhenti di lampu merah. Sayangnya, aksi pedagang itu kemudian langsung dicegat oleh petugas Dishub yang lantas berlari menuju pedagang kerupuk. Terlihat oknum petugas menarik baju si pedagang dari belakang dan membawanya ke mobil Dishub. "Dianggap mengganggu pengguna jalan, Pedagang kerupuk ditertibkan petugas Dishub," tulis keterangan unggahan. View this post on Instagram A post shared by memomedsos (@memomedsos) Ketika diunggah, video tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet. Para warganet menganggap hal yang dilakukan oleh petugas Dishub terlalu berlebihan dan dianggap arogan. "Diam di tempat harus bayar sewa, keliling ditertibkan. Kasihan," tulis @kemasp_. "Mereka cuma cari duit halal, jualan lho mereka dan jualan kayak gitu nggak maksa kalau jualan maksa silakan ditertibkan," lanjut @andini_tio. "Dia nggak ngemis loh, dia jualan cari duit. Ngaco emang, beda lagi dengah manusia silver atau pengemis lainnya," timpal @_myumma. Sementara terkait video tersebut yang kemudian viral di media sosial, Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Sri Lena mengakui jika pedagang kerupuk termasuk para pengamen diamankan karena telah melanggar perda/ tentang ketertiban umum. “Bukan hanya seorang pedagang kerupuk, petugas dari Dishub Kota Pontianak, juga mengamankan tiga pengamen, yang berada di lampu merah persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pahlawan,” ungkap Utin Srilena. Menurutnya keberadaan para pedagang di tempat pemberhentian lalu lintas dinilai cukup meresahkan dan membahayakan pengguna jalan. “Memang sudah diatur dalam perda tibum tidak boleh beraktivitas seperti jualan ngamen di lampu merah karna membahayakan pengguna jalan baik pengendara maupun orang tersebut,” paparnya. Video terkait:
http://dlvr.it/SGyjtk

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama